![]() |
| Poto :Ist |
Penahanan Babinsa Utan Kayu
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Serda Heri, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, menyusul dugaan tindakannya menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Penahanan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi aparat negara dengan warga sipil kecil.
Kasus bermula dari tuduhan yang disampaikan Serda Heri terhadap Suderajat, yang diduga berdagang secara tidak jujur. Tuduhan tersebut memicu keresahan dan berdampak pada nama baik serta mata pencaharian pedagang yang bersangkutan. Peristiwa ini kemudian viral dan menuai reaksi luas dari masyarakat yang menilai tindakan aparat harus proporsional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kodim 0501/Jakarta Pusat menyatakan penahanan dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab institusi TNI dalam menindak anggotanya yang diduga melanggar aturan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menunjukkan bahwa tidak ada pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi merugikan warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat teritorial, khususnya Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dituntut untuk bertindak humanis, bijak, dan sesuai prosedur hukum. Penanganan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak sekaligus memperkuat hubungan antara TNI dan masyarakat.#KeadilanUntukPedagang
#AparatHarusHumanis
#BabinsaDanEtika
#NegaraHadirUntukRakyat
#UtanKayu




0 Response to "Penahanan Babinsa Utan Kayu"
Posting Komentar