Dompet duafa

Ahlinya Sablon Spanduk Kain

Ahlinya Sablon Spanduk Kain
Spesialis cetak/sablon spanduk kain promosi,SPANDUK KAIN Dwitama Advertising Benda Baru, Pamulang, Tangsel Telp, 813 8468 1151

Skandal Pengelolaan Sampah: Antara Kelalaian dan Penyalahgunaan Wewenang

 


Skandal Pengelolaan Sampah: Antara Kelalaian dan Penyalahgunaan Wewenang

Bau busuk persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan rupanya tak hanya berasal dari tumpukan limbah, tetapi juga dari cara anggaran dikelola. Dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025 kini memasuki fase penentuan di meja hijau.

Empat terdakwa dalam perkara bernilai puluhan miliar rupiah itu menghadapi tuntutan hukum yang tak ringan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu malam (28/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten membacakan tuntutan dengan nada tegas dan tanpa kompromi.

Para terdakwa dituntut hukuman penjara hingga belasan tahun, setelah dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar. Perkara ini pun menyita perhatian publik, khususnya warga Tangsel, lantaran menyangkut layanan kebersihan yang selama ini kerap dikeluhkan, namun justru diduga menjadi ladang korupsi.

JPU Kejati Banten, Subardi, memaparkan satu per satu tuntutan yang membuat suasana ruang sidang senyap. Tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara.

Dari kalangan birokrasi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Wahyunoto Lukman, dituntut 12 tahun penjara. Dua anak buahnya juga harus menghadapi konsekuensi hukum:
Zeky Yamani, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH, dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Tubagus Apriliadhi Kusuma Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH, dituntut 6 tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Subardi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan terungkap, proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut sarat kejanggalan sejak awal. PT Ella Pratama Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender meski tidak memiliki armada dump truck maupun fasilitas pengelolaan sampah yang memenuhi syarat teknis.

Ironisnya, pekerjaan pengelolaan sampah justru dialihkan ke pihak lain, yakni CV Bank Sampah Induk Rumpintama, atas arahan Wahyunoto. Fakta yang lebih memprihatinkan, sampah warga Tangsel ternyata dibuang ke lahan ilegal di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya pidana badan, para terdakwa juga dibebani denda serta kewajiban membayar uang pengganti. Sukron Yuliadi menjadi terdakwa dengan beban terberat: denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 7 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.

Sementara itu, Wahyunoto, Zeky, dan Tubagus masing-masing dituntut denda Rp500 juta. Khusus Zeky Yamani, jaksa mengungkap dugaan pengaturan aliran dana operasional hingga Rp15 miliar ke rekening pribadinya, sementara pengelola lapangan hanya menerima sekitar Rp1,3 miliar.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memperparah kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” pungkas Subardi.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Skandal Pengelolaan Sampah: Antara Kelalaian dan Penyalahgunaan Wewenang"

Posting Komentar