Board of Peace dan Risiko Strategis bagi Politik Luar Negeri Indonesia
Perdamaian Versi Siapa?
Indonesia kembali diuji dalam panggung diplomasi global. Bergabungnya pemerintah dalam Board of Peace—forum internasional yang digagas Amerika Serikat—memunculkan dilema serius antara idealisme konstitusi dan realitas politik global.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai kontribusi nyata bagi perdamaian Gaza. Namun, berbagai kritik menunjukkan bahwa Board of Peace justru berpotensi melanggengkan dominasi kekuatan besar dan menempatkan Palestina sebagai objek, bukan subjek perdamaian.
Indonesia memiliki sejarah panjang berdiri di sisi bangsa tertindas. Karena itu, setiap kebijakan luar negeri seharusnya berpijak pada prinsip keadilan, bukan sekadar stabilitas semu. Perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai ketiadaan konflik bersenjata, tetapi harus menghadirkan keadilan dan kemerdekaan yang utuh.
Tajuk ini mengingatkan: ketika perdamaian dirancang tanpa keadilan, yang lahir bukanlah solusi, melainkan normalisasi penjajahan.
ANALISIS PAKAR
Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace perlu dianalisis secara hati-hati dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif. Secara normatif, partisipasi dalam forum internasional perdamaian dapat dibaca sebagai upaya memperluas peran global Indonesia. Namun, konteks pembentukan dan desain institusional Board of Peace menimbulkan sejumlah risiko strategis.
Pertama, Board of Peace bukanlah mekanisme multilateral yang lahir dari konsensus luas PBB, melainkan inisiatif politik yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan Amerika Serikat. Hal ini berpotensi membatasi ruang manuver Indonesia dalam menyuarakan posisi independen.
Kedua, penempatan Israel sebagai aktor setara dalam struktur Board of Peace, tanpa prasyarat penghentian pendudukan, berisiko melemahkan prinsip hukum internasional yang selama ini didukung Indonesia, termasuk hak menentukan nasib sendiri bagi Palestina.
Ketiga, dari perspektif domestik, kebijakan ini dapat menimbulkan disonansi antara kebijakan luar negeri pemerintah dan aspirasi publik Indonesia yang secara historis pro-Palestina. Ketidaksinkronan ini berpotensi menurunkan legitimasi kebijakan diplomasi di mata publik.
Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace seharusnya disertai dengan garis merah yang tegas, transparansi tujuan, serta mekanisme evaluasi berkala agar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip konstitusional.

0 Response to " Board of Peace dan Risiko Strategis bagi Politik Luar Negeri Indonesia"
Posting Komentar